LANGIT SELEBRITA – I Gede Aryastina atau Jerinx SID kini tengah ditahan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID menyebut kliennya sangat berharap menjadi tahanan kota atau mendapat penangguhan penahanan. Sugeng menyebut, Jerinx sampai rela pindah KTP Jakarta untuk memuluskan keinginannya tersebut.
“Jerinx berharap penangguhan penahanan atau setidaknya bisa menjadi tahanan kota sehingga bisa berada di luar. Semoga hakim bisa mempertimbangkan keinginan Jerinx ini,” kata Sugeng saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.
“Dia siap untuk kasus ini. Bahkan, dia sudah mengatur pemindahan KTP-nya, alamat rumahnya, untuk mendapatkan status penangguhan penanganan atau setidaknya tahanan kota,” sambungnya.
Baca Juga: Jerinx SID Ajukan Jadi Tahanan Kota karena Tulang Punggung Keluarga
Kendati demikian, Jerinx berencana akan pindah rumah ke Jakarta. Rupanya, Jerinx SID siap memboyong sang istri, Nora Alexandra dan sang ibunda. Mengingat saat ini ibu Jerinx dalam kondisi sakit dan tidak ada yang mengurus.
“Iya sama Nora juga. Mungkin ibunya dibawa ke sini (Jakarta) kalau memang tidak ada yang mengurus. Dibawa ke rumahnya di Jakarta,” ungkap Sugeng.
Diketahui bahwa dalam sidang yang digelar baru-baru ini, eksepsi Jerinx ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hakim kemudian menanggapi hal tersebut dengan mengagendakan sidang penetapan putusan. Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada 5 Januari 2022.