LANGIT SELEBRITA – Pihak kepolisian resmi merilis penangkapan Fico Fachriza atas kasus penyalahgunaan narkoba. Komika itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 14 Januari 2022.
“Ada pun waktu atau kejadian penangkapan pada Kamis, 13 Januari 2022 kurang lebih pukul 18.12 WIB bertempat di rumah tinggal di Jalan Istiqomah, Pancoran Mas, kota Depok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan seperti dikutip dari YouTube Warta Hot pada Jumat, 14 Januari 2022.
Kombes Zulpan menjelaskan bahwa Fico Fachriza sudah lama mengonsumsi tembakau sintetis. Yaitu sejak 2016 silam.
“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara Fico Fachriza sudah lama mengonsumsi tembakau sintetis, yaitu sejak tahun 2016,” tegasnya.
“Adapun cara memesannya melalui media sosial,” sambung Zulpan.
Baca Juga : Fico Fachriza Ditangkap, Temannya Akui FF Terkuat Isap Tembakau Gorila
Pengamanan Fico Fachriza dilakukan oleh Subdit 3 PMJ di bawah pimpinan AKBP Akmal. Barang bukti yang ditemukan adalah satu bungkus rokok merek Jazy Blod berisi 1,45 gram tembakau sintetis.
Usai dirilis, Fico Fachriza terlihat menangis saat meninggalkan lokasi konferensi pers. Mimik wajahnya pun terlihat sangat sedih dan memerah.