LANGIT SELEBRITA – Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selebgram ini tidak terima dengan vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan kepadanya.
Banding tersebut telah diajukan oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid pada Senin, 24 Januari 2022 kemarin.
Fachmi Bachmid meminta agar kliennya dihukum seringan-ringannya. Ia pun menuntut keadilan yang sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga : Perjalanan Laura Anna Mencari Tanggung Jawab Gaga Muhammad hingga Meninggal Dunia
“Saya minta dihukum yang seringan-ringannya, yang rasional, adil. Adil adalah berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Bahwa terungkap ada kejadian di rumah sakit itu bukan menjadi kapasitas Gaga,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur pada Selasa.
Gaga Muhammad memang mengakui kelalaiannya dalam berkendara. Namun, Fachmi menilai bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut bukanlah tanggung jawabnya terhadap Laura Anna.
“Jadi dia merasa tidak seharusnya beban akibat kecelakaan itu tidak seharusnya dibebankan kepada dia sehingga dia dihukum 4,5 tahun,” ungkap Fahmi Bachmid
“Jika seseorang sakit lalu semakin parah, apakah harus dihukum orang lain yang bukan menjadi kewajiban dia melakukan pengobatan? Gaga bukan seorang dokter dan tidak mengerti mengenai kedokteran,” lanjutnya.