LANGIT SELEBRITA – Pegiat media sosial, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Adam Deni juga langsung diringkus Bareskrim Polri kemarin, Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Benar, tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Februari 2022.
Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni ditangkap karena postingannya di media sosial. Sayangnya Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal dokumen apa yang dimaksud.
Baca Juga: Adam Deni Tagih Taqy Malik Kembalikan Uang Jamaah
“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan,” jelas Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan memastikan, sebelum penangkapan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE,” ujar Ahmad Ramadhan.
Penangkapan Adam Deni dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.