LANGIT SELEBRITA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan pada Vicky Prasetyo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu, delapan bulan penjara.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menyatakan, pihaknya masih akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain itu, jaksa juga mengambil langkah yang sama untuk berpikir terlebih dahulu terkait banding.
“Jadi, putusan ini baik pihak terdakwa dan jaksa berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding,” kata hakim ketua dalam persidangan yang diselenggarakan pada Kamis, 9 September 2021.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Pada vonis hakim, Vicky terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga. Kasus ini adalah buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky pada Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Kala itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga yang masih menjadi istrinya dengan alasan perselingkuhan dan perzinaan. Kemudian, Vicky melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.