LANGIT SELEBRITA – Sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba penyanyi Anji digelar secara virtual, pada Rabu, 15 September 2021. Sidang perdananya ini Anji tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Saya sendiri,” kata Anji saat sidang virtual Zoom di RSKO Cibubur.
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anji dengan dua pasal yakni, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa Josep Christian dalam persidangan.“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Anji dikenakan dua pasal dikarenakan telah menyimpan dan mengonsumsi ganja.
Seperti diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji dikediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juli 2021. Polisi menemukan barang bukti delapan linting ganja yang disembunyikan di speaker.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan kembali barang bukti lainnya, seperti biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata hingga satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.