LANGIT SELEBIRTA – Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi divonis cerai talak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Namun, putusan cerai tersebut belum secara sah atau inkrah.
Untuk itu, pihak PA Jakarta Selatan masih akan menunggu upaya hukum dari Tyas Mirasih. Hal itu sebagai hak dari pihak tergugat sebelum putusan cerai dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah, hanya tinggal pemberitahuan pada pihak termohon (Tyas Mirasih). Ya kalau ada upaya, kita kan belum tahu ada upaya hukum nggak dari pihak termohon dalam hal ini Tyas. Kalau nggak ada, ya inkrah, setelahnya ikrar talak,” jelas kuasa hukm Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu kepada media, Senin, 20 September 2021.
Bernard menjelaskan bahwa sejak awal proses perceraian, Tyas Mirasih maupun perwakilan hukumnya tidak pernah hadir dalam sidang cerai. Sehingga, PA Jakarta Selatan masih akan menunggu upaya hukum Tyas sebelum perceraian itu inkrah.
Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017. Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih secara online pada Selasa, 3 Agustus 2021. Perkara gugatannya terdaftar dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS.